littleashes-themovie.com – Pada Minggu (12/1/2025), masyarakat Jakarta Barat dikejutkan dengan penemuan jasad bayi yang ditelantarkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung bayi tersebut menjadi penyebab tragis kematian bayi tersebut.
Jasad bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan di area parkir RSUD Kalideres pada Sabtu (11/1/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan ditelantarkan begitu saja. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas medis menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh bayi tersebut.
Polresta Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik kematian bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ayah kandung bayi berinisial A sebagai pelaku utama.
A diamankan oleh polisi pada Senin (13/1/2025) di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga menyebabkan kematian.
A mengaku bahwa dirinya sering kali melampiaskan kekesalan dan stres kepada bayinya. Pada hari kejadian, A dalam kondisi emosi yang tidak terkendali dan melakukan kekerasan fisik terhadap bayinya hingga menyebabkan kematian. Setelah menyadari bahwa bayinya telah meninggal, A panik dan memutuskan untuk menelantarkan jasad bayinya di RSUD Kalideres.
Baca juga : Biden Jelaskan Tahapan Gencatan Senjata di Gaza: Tahap 2 Akhir Perang Permanen
Hingga saat ini, motif di balik kekerasan yang dilakukan oleh A belum diketahui secara pasti. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa A mengalami tekanan psikologis yang berat akibat masalah ekonomi dan keluarga. “Pelaku mengaku bahwa dirinya sering kali merasa stres dan kesal, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada bayinya,” kata Kapolresta Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan kekerasan fisik terhadap bayi tersebut. Barang bukti tersebut termasuk bekas luka memar dan tanda-tanda kekerasan lainnya pada tubuh bayi. “Kita masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” jelas Hengki.
Pelaku kini diamankan di Polresta Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. A diancam dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, A bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat dan berbagai pihak. Institusi perlindungan anak dan lembaga sosial lainnya menyampaikan keprihatinan mereka atas peristiwa tragis ini. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait.
Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian bayi di RSUD Kalideres ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Institusi hukum dan perlindungan anak berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku dan berjanji untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di masa depan.