littleashes-themovie.com – Bali, yang dikenal sebagai surga wisata di Indonesia, belakangan ini diguncang oleh kasus prostitusi internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Dua orang WNA asal Rusia ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kepolisian Resor (Polres) Badung-Bali karena mengelola sindikat prostitusi internasional melalui situs web. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan prostitusi yang dijalankan oleh warga negara asing di Bali.
Penangkapan dua WNA Rusia ini berawal dari informasi prostitusi yang diperoleh melalui sebuah situs web. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan jasa prostitusi di sebuah hotel di kawasan Canggu. Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 Wita, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek hotel tersebut dan mendapati seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama pelanggannya di dalam salah satu kamar hotel. Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WN Rusia yakni DK sebagai pelanggan dan EK berstatus PSK. Selanjutnya, polisi menggeledah vila dan menangkap muncikari yang juga pengendali jasa prostitusi.
Kedua WNA Rusia ini memiliki peran berbeda, yakni AK (27) sebagai muncikari dan MT (32) sebagai manajer. Mereka menjajakan para PSK melalui situs web yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali. Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia, kepada para pelanggan melalui situs web untuk melayani aktivitas seksual. Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara, termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia.
Baca juga : Pesawat dan Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Hutan di Los Angeles
Tarif yang dipasang untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar antara 300-350 USD. Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Besaran pembagian keuntungan adalah 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk muncikari, dan 10 persen untuk manajer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan prostitusi internasional yang dijalankan oleh warga negara asing di Bali. Dengan jaringan yang mencakup 129 negara dan belasan kota di Indonesia, sindikat ini beroperasi secara online, memanfaatkan teknologi untuk mencapai pelanggan di seluruh dunia. Tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi masyarakat dari eksploitasi seksual.