littleashes-themovie.com – Penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan mempengaruhi syarat pencalonan presiden (capres) di Indonesia. Dede Yusuf, politisi senior dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa syarat capres akan diperketat untuk mengakomodasi perubahan ini.

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 20% untuk pencalonan presiden. Keputusan ini diambil setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden.

Penghapusan PT 20% diperkirakan akan membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon presiden. Hal ini dapat meningkatkan jumlah calon presiden yang akan bertarung dalam pemilu, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi dinamika politik dan proses pemilihan.

Menurut Dede Yusuf, dengan penghapusan PT 20%, syarat pencalonan presiden perlu diperketat untuk memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi yang dapat maju dalam pemilu. Beberapa syarat yang diusulkan untuk diperketat termasuk:

  1. Pengalaman dan Kompetensi:
    Calon presiden harus memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang pemerintahan atau manajemen publik. Ini bisa berupa pengalaman sebagai kepala daerah, menteri, atau posisi strategis lainnya.
  2. Rekam Jejak Integritas:
    Calon presiden harus memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini bisa diperiksa melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Dukungan dari Partai Politik:
    Meskipun PT 20% telah dihapus, calon presiden tetap harus mendapatkan dukungan dari partai politik. Namun, syarat dukungan ini mungkin diperketat, misalnya dengan mensyaratkan dukungan dari partai politik yang memiliki minimal 10% kursi di DPR atau 15% suara sah nasional.
  4. Kemampuan Mengelola Koalisi:
    Calon presiden harus mampu mengelola koalisi partai politik yang mendukungnya. Ini termasuk kemampuan untuk merumuskan dan menjalankan program kerja yang efektif serta menjaga stabilitas politik.
  5. Kesehatan Fisik dan Mental:
    Calon presiden harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas-tugas presiden yang berat. Ini bisa diperiksa melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan komprehensif.

Respons dari partai politik terhadap penghapusan PT 20% dan usulan perketatan syarat capres bervariasi. Beberapa partai politik menyambut baik keputusan MK dan menganggapnya sebagai langkah maju dalam demokrasi. Namun, ada juga partai politik yang khawatir bahwa perketatan syarat capres akan mempersulit proses pencalonan dan mengurangi jumlah calon yang potensial.

“Kami menyambut baik keputusan MK karena ini akan membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden yang berkualitas untuk maju dalam pemilu. Namun, kami juga berharap bahwa syarat capres yang diperketat tidak akan menghalangi calon-calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas tinggi,” ujar Sekretaris Jenderal Partai A, Budi Santoso.

Penghapusan ambang batas parlemen sebesar 20% oleh Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden di Indonesia. Dede Yusuf menyatakan bahwa syarat capres akan diperketat untuk memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar berkualitas yang dapat maju dalam pemilu. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia.

By admin