littleashes-themovie.com – Pada Senin (20/1) pagi, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan aksi arogan seorang pengemudi mobil Low Cost Green Car (LCGC) di Bekasi. Dalam video tersebut, terlihat mobil LCGC tersebut melaju melawan arah di sebuah jalan utama di Bekasi. Tidak hanya itu, pengemudi tersebut juga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang kurir yang sedang menjalankan tugasnya.
Video yang diunggah oleh seorang saksi mata menunjukkan mobil LCGC berwarna putih melaju melawan arah di Jalan Raya Bekasi. Ketika bertemu dengan kurir yang sedang mengantar paket, pengemudi LCGC tersebut tiba-tiba berhenti dan keluar dari mobilnya. Tanpa alasan yang jelas, pengemudi tersebut langsung menyerang kurir tersebut secara fisik.
Video aksi arogan pengemudi LCGC tersebut dengan cepat viral di media sosial dan mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pengemudi tersebut dan menyatakan keprihatinan atas aksi kekerasan yang terjadi di jalanan. Beberapa netizen juga menyampaikan dukungan kepada kurir yang menjadi korban.
Melihat viralnya video tersebut, kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan. Kapolres Bekasi, AKBP Hendra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pengemudi LCGC tersebut untuk dimintai keterangan. “Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hendra.
Korban dari aksi arogan tersebut, seorang kurir bernama Budi (25), mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Budi mengaku tidak mengenal pengemudi LCGC tersebut dan tidak tahu alasan mengapa dia diserang. “Saya hanya menjalankan tugas mengantar paket, tiba-tiba dia menyerang saya tanpa alasan,” ujar Budi.
Aksi arogan dan kekerasan di jalanan sering kali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk stres, tekanan, dan kurangnya kesadaran akan keselamatan di jalan. Psikolog dari Universitas Indonesia, Dr. Rina, menyatakan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi indikasi adanya masalah emosional atau psikologis pada pelaku. “Perlu ada pendekatan yang lebih holistik untuk mengatasi masalah ini, termasuk edukasi dan konseling bagi pengemudi,” ujar Rina.
Pengemudi LCGC tersebut dapat dikenakan pasal berlapis jika terbukti bersalah. Pasal yang bisa diterapkan termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 281 KUHP tentang Melawan Arus. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung dari beratnya tindakan yang dilakukan.
Aksi arogan pengemudi LCGC di Bekasi yang melibatkan melawan arah dan menyerang kurir telah menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat. Dengan cepatnya video tersebut viral, kepolisian dan pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan keselamatan di jalan serta perlunya edukasi dan konseling untuk mengatasi masalah emosional dan psikologis yang bisa memicu tindakan arogan semacam ini. Semoga dengan penanganan yang tegas, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.